Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Disdukcapil Balikpapan merupakan instansi pemerintah yang bertugas dalam pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas lainnya yang diberikan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya di wilayah Balikpapan.
Fungsi dan tugas Dukcapil tersebut merupakan pelayanan dalam mengurus berbagai persuratan seperti membuat surat akta lahir atau akta kelahiran, surat dokumen kependudukan, kartu kelurga (KK), akta perkawinan, surat keterangan pindah, hingga pembuatan KTP-elektronik atau e-KTP. Untuk warga yang akan mengurus dokumen pendudukan agar dapat menyiapkan syarat-syarat kelengkapan berkas. Informasi cara, syarat dan biaya pengurusan (jika ada) dapat diperoleh melalui call center Dukcapil atau halo Dukcapil, Anda juga bisa mengakses website resmi Dukcapil untuk informasi umum. Bagi Anda yang membutuhkan pelayanan langsung dapat datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat pada hari dan jam kerja / jam buka.
-
Dimana alamat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan?
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan beralamat di Jl. MT.Haryono No.187, Damai, Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76114, Indonesia.
-
Berapa kontak nomor telepon Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan?
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0542) 876292
- - Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan
- - Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara
- - Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulongan
- - Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Berau
- - Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin
- - Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjar Baru