Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Belitung. Alamat lokasi: Parit Padang, Sungai Liat, Bangka Regency, Bangka Belitung Islands 33215, Indonesia. Telepon: (0717) 92447.
Merupakan kantor dinas DPKPP Kabupaten Belitung, provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kedinasan ini memiliki tugas sebagai pembantu urusan pemerintah untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan bidang perumahan, pertanahan dan permukiman pada daerah Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.
Adapun fungsi dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) adalah merumuskan kebijakan bidang perumahan, permukiman dan pertanahan. Terkait dengan tugas dan fungsinya, DPKPP mempunyai wewenang perizinan seperti pengurusan Izin Membuka Tanah / Lahan, izin pengembangan dan penyehatan lingkungan permukiman, Izin Medirikan Bangunan (IMB), pengawasan tata bangunan / property, dan izin lainnya bagi pengembang perumahan. Segera kunjungi kantor DPKPP terdekat untuk informasi lainnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon DPKPP atau mengakses website DPKPP untuk informasi umum terkasi DPKPP.
Kategori: Kantor Pemerintahan, BelitungDinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Belitung beralamat di Parit Padang, Sungai Liat, Bangka Regency, Bangka Belitung Islands 33215, Indonesia.
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Belitung dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0717) 92447