Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Banyuwangi. Alamat lokasi: Jalan Kh. Agus Salim No.107, Taman Baru, Kecamatan Banyuwangi, Taman Baru, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68416, Indonesia. Telepon: -.
Merupakan kantor dinas DPKPP Kabupaten Banyuwangi, provinsi Jawa Timur. Kedinasan ini memiliki tugas sebagai pembantu urusan pemerintah untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan bidang perumahan, pertanahan dan permukiman pada daerah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Adapun fungsi dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) adalah merumuskan kebijakan bidang perumahan, permukiman dan pertanahan. Terkait dengan tugas dan fungsinya, DPKPP mempunyai wewenang perizinan seperti pengurusan Izin Membuka Tanah / Lahan, izin pengembangan dan penyehatan lingkungan permukiman, Izin Medirikan Bangunan (IMB), pengawasan tata bangunan / property, dan izin lainnya bagi pengembang perumahan. Segera kunjungi kantor DPKPP terdekat untuk informasi lainnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon DPKPP atau mengakses website DPKPP untuk informasi umum terkasi DPKPP.
Kategori: Kantor Pemerintahan, BanyuwangiDinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Banyuwangi beralamat di Jalan Kh. Agus Salim No.107, Taman Baru, Kecamatan Banyuwangi, Taman Baru, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68416, Indonesia.