Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Provinsi Lampung

Merupakan kantor dinas DPKPP provinsi Lampung. DPKPP provinsi Lampung bertugas sebagai pembantu urusan pemerintah untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan bidang perumahan, pertanahan dan permukiman pada wilayah provinsi Lampung.
Adapun fungsi dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) adalah merumuskan kebijakan bidang perumahan, permukiman dan pertanahan. Terkait dengan tugas dan fungsinya, DPKPP mempunyai wewenang perizinan seperti pengurusan Izin Membuka Tanah / Lahan, izin pengembangan dan penyehatan lingkungan permukiman, Izin Medirikan Bangunan (IMB), pengawasan tata bangunan / property, dan izin lainnya bagi pengembang perumahan. Segera kunjungi kantor DPKPP terdekat untuk informasi lainnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon DPKPP atau mengakses website DPKPP untuk informasi umum terkasi DPKPP.
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Provinsi Lampung beralamat di Jl. Basuki Rahmat, Talang, Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung 35222, Indonesia.
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Provinsi Lampung dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0721) 486571