Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Alamat lokasi: Parit Padang, Sungai Liat, Bangka Regency, Bangka Belitung Islands 33215, Indonesia. Telepon: (0717) 92447.
Merupakan kantor dinas DPKPP provinsi Kepulauan Bangka Belitung. DPKPP provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertugas sebagai pembantu urusan pemerintah untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan bidang perumahan, pertanahan dan permukiman pada wilayah provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Adapun fungsi dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) adalah merumuskan kebijakan bidang perumahan, permukiman dan pertanahan. Terkait dengan tugas dan fungsinya, DPKPP mempunyai wewenang perizinan seperti pengurusan Izin Membuka Tanah / Lahan, izin pengembangan dan penyehatan lingkungan permukiman, Izin Medirikan Bangunan (IMB), pengawasan tata bangunan / property, dan izin lainnya bagi pengembang perumahan. Segera kunjungi kantor DPKPP terdekat untuk informasi lainnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon DPKPP atau mengakses website DPKPP untuk informasi umum terkasi DPKPP.
Kategori: Kantor Pemerintahan, BelitungDinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beralamat di Parit Padang, Sungai Liat, Bangka Regency, Bangka Belitung Islands 33215, Indonesia.
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0717) 92447