Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Provinsi Banten. Alamat lokasi: Jl. Tb. Bakri No.7, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112, Indonesia. Telepon: (0254) 200177.
Merupakan kantor dinas DPKPP provinsi Banten. DPKPP provinsi Banten bertugas sebagai pembantu urusan pemerintah untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan bidang perumahan, pertanahan dan permukiman pada wilayah provinsi Banten.
Adapun fungsi dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) adalah merumuskan kebijakan bidang perumahan, permukiman dan pertanahan. Terkait dengan tugas dan fungsinya, DPKPP mempunyai wewenang perizinan seperti pengurusan Izin Membuka Tanah / Lahan, izin pengembangan dan penyehatan lingkungan permukiman, Izin Medirikan Bangunan (IMB), pengawasan tata bangunan / property, dan izin lainnya bagi pengembang perumahan. Segera kunjungi kantor DPKPP terdekat untuk informasi lainnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon DPKPP atau mengakses website DPKPP untuk informasi umum terkasi DPKPP.
Kategori: Kantor Pemerintahan, SerangDinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Provinsi Banten beralamat di Jl. Tb. Bakri No.7, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112, Indonesia.
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Provinsi Banten dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0254) 200177