Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta. Alamat lokasi: Jalan Taman Jatibaru No.1, Tanah Abang, RT.17/RW.1, Cideng, Jakarta Pusat, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10150, Indonesia. Telepon: (021) 34833708.
Merupakan kantor dinas DPKPP provinsi DKI Jakarta. DPKPP provinsi DKI Jakarta bertugas sebagai pembantu urusan pemerintah untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan bidang perumahan, pertanahan dan permukiman pada wilayah provinsi DKI Jakarta.
Adapun fungsi dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) adalah merumuskan kebijakan bidang perumahan, permukiman dan pertanahan. Terkait dengan tugas dan fungsinya, DPKPP mempunyai wewenang perizinan seperti pengurusan Izin Membuka Tanah / Lahan, izin pengembangan dan penyehatan lingkungan permukiman, Izin Medirikan Bangunan (IMB), pengawasan tata bangunan / property, dan izin lainnya bagi pengembang perumahan. Segera kunjungi kantor DPKPP terdekat untuk informasi lainnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon DPKPP atau mengakses website DPKPP untuk informasi umum terkasi DPKPP.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Jakarta PusatDinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta beralamat di Jalan Taman Jatibaru No.1, Tanah Abang, RT.17/RW.1, Cideng, Jakarta Pusat, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10150, Indonesia.
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (021) 34833708