Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Provinsi Bali. Alamat lokasi: Jl. Mulawarman No.7, lumintang, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali 80233, Indonesia. Telepon: (0361) 415184.
Merupakan kantor dinas DPKPP provinsi Bali. DPKPP provinsi Bali bertugas sebagai pembantu urusan pemerintah untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan bidang perumahan, pertanahan dan permukiman pada wilayah provinsi Bali.
Adapun fungsi dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) adalah merumuskan kebijakan bidang perumahan, permukiman dan pertanahan. Terkait dengan tugas dan fungsinya, DPKPP mempunyai wewenang perizinan seperti pengurusan Izin Membuka Tanah / Lahan, izin pengembangan dan penyehatan lingkungan permukiman, Izin Medirikan Bangunan (IMB), pengawasan tata bangunan / property, dan izin lainnya bagi pengembang perumahan. Segera kunjungi kantor DPKPP terdekat untuk informasi lainnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon DPKPP atau mengakses website DPKPP untuk informasi umum terkasi DPKPP.
Kategori: Kantor Pemerintahan, DenpasarDinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Provinsi Bali beralamat di Jl. Mulawarman No.7, lumintang, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali 80233, Indonesia.
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Provinsi Bali dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0361) 415184