Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Provinsi Bali
Merupakan kantor dinas DPKPP provinsi Bali. DPKPP provinsi Bali bertugas sebagai pembantu urusan pemerintah untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan bidang perumahan, pertanahan dan permukiman pada wilayah provinsi Bali.
Adapun fungsi dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) adalah merumuskan kebijakan bidang perumahan, permukiman dan pertanahan. Terkait dengan tugas dan fungsinya, DPKPP mempunyai wewenang perizinan seperti pengurusan Izin Membuka Tanah / Lahan, izin pengembangan dan penyehatan lingkungan permukiman, Izin Medirikan Bangunan (IMB), pengawasan tata bangunan / property, dan izin lainnya bagi pengembang perumahan. Segera kunjungi kantor DPKPP terdekat untuk informasi lainnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon DPKPP atau mengakses website DPKPP untuk informasi umum terkasi DPKPP.
-
Dimana alamat Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Provinsi Bali?
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Provinsi Bali beralamat di Jl. Mulawarman No.7, lumintang, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali 80233, Indonesia.
-
Berapa kontak nomor telepon Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Provinsi Bali?
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Provinsi Bali dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0361) 415184
- - Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Provinsi Banten
- - Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Provinsi Jawa Timur
- - Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Provinsi Jawa Tengah
- - Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Provinsi Jawa Barat
- - Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta
- - Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung