Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Alamat lokasi: Jl. Majapahit No.16, Dasan Agung Baru, Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83114, Indonesia. Telepon: (0370) 631080.
Merupakan kantor dinas DPKPP provinsi Nusa Tenggara Barat. DPKPP provinsi Nusa Tenggara Barat bertugas sebagai pembantu urusan pemerintah untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan bidang perumahan, pertanahan dan permukiman pada wilayah provinsi Nusa Tenggara Barat.
Adapun fungsi dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) adalah merumuskan kebijakan bidang perumahan, permukiman dan pertanahan. Terkait dengan tugas dan fungsinya, DPKPP mempunyai wewenang perizinan seperti pengurusan Izin Membuka Tanah / Lahan, izin pengembangan dan penyehatan lingkungan permukiman, Izin Medirikan Bangunan (IMB), pengawasan tata bangunan / property, dan izin lainnya bagi pengembang perumahan. Segera kunjungi kantor DPKPP terdekat untuk informasi lainnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon DPKPP atau mengakses website DPKPP untuk informasi umum terkasi DPKPP.
Kategori: Kantor Pemerintahan, MataramDinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Provinsi Nusa Tenggara Barat beralamat di Jl. Majapahit No.16, Dasan Agung Baru, Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83114, Indonesia.
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0370) 631080