Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Tanjung Balai. Alamat lokasi: Jl. Gaharu, Sirantau, Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara 21332, Indonesia. Telepon: (0623) 596821.
Merupakan kantor dinas DPKPP Tanjung Balai, provinsi Sumatera Utara. Kedinasan ini memiliki tugas sebagai pembantu urusan pemerintah untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan bidang perumahan, pertanahan dan permukiman pada daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Adapun fungsi dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) adalah merumuskan kebijakan bidang perumahan, permukiman dan pertanahan. Terkait dengan tugas dan fungsinya, DPKPP mempunyai wewenang perizinan seperti pengurusan Izin Membuka Tanah / Lahan, izin pengembangan dan penyehatan lingkungan permukiman, Izin Medirikan Bangunan (IMB), pengawasan tata bangunan / property, dan izin lainnya bagi pengembang perumahan. Segera kunjungi kantor DPKPP terdekat untuk informasi lainnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon DPKPP atau mengakses website DPKPP untuk informasi umum terkasi DPKPP.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Tanjung BalaiDinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Tanjung Balai beralamat di Jl. Gaharu, Sirantau, Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara 21332, Indonesia.
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Tanjung Balai dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0623) 596821