Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Tebing Tinggi. Alamat lokasi: Jl. Gunung Agung-Tebing Tinggi, Tj. Marulak, Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara 20998, Indonesia. Telepon: (0621) 23993.
Merupakan kantor dinas DPKPP Tebing Tinggi, provinsi Sumatera Utara. Kedinasan ini memiliki tugas sebagai pembantu urusan pemerintah untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan bidang perumahan, pertanahan dan permukiman pada daerah Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Adapun fungsi dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) adalah merumuskan kebijakan bidang perumahan, permukiman dan pertanahan. Terkait dengan tugas dan fungsinya, DPKPP mempunyai wewenang perizinan seperti pengurusan Izin Membuka Tanah / Lahan, izin pengembangan dan penyehatan lingkungan permukiman, Izin Medirikan Bangunan (IMB), pengawasan tata bangunan / property, dan izin lainnya bagi pengembang perumahan. Segera kunjungi kantor DPKPP terdekat untuk informasi lainnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon DPKPP atau mengakses website DPKPP untuk informasi umum terkasi DPKPP.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Tebing TinggiDinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Tebing Tinggi beralamat di Jl. Gunung Agung-Tebing Tinggi, Tj. Marulak, Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara 20998, Indonesia.
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Tebing Tinggi dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0621) 23993