Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Pangkal Pinang. Alamat lokasi: 33143, Jl. Rasakunda, Sriwijaya, Girimaya, Pangkal Pinang City, Bangka Belitung Islands 33684, Indonesia. Telepon: (0717) 422073.
Merupakan kantor dinas DPKPP Pangkal Pinang, provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kedinasan ini memiliki tugas sebagai pembantu urusan pemerintah untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan bidang perumahan, pertanahan dan permukiman pada daerah Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Adapun fungsi dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) adalah merumuskan kebijakan bidang perumahan, permukiman dan pertanahan. Terkait dengan tugas dan fungsinya, DPKPP mempunyai wewenang perizinan seperti pengurusan Izin Membuka Tanah / Lahan, izin pengembangan dan penyehatan lingkungan permukiman, Izin Medirikan Bangunan (IMB), pengawasan tata bangunan / property, dan izin lainnya bagi pengembang perumahan. Segera kunjungi kantor DPKPP terdekat untuk informasi lainnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon DPKPP atau mengakses website DPKPP untuk informasi umum terkasi DPKPP.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Pangkal PinangDinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Pangkal Pinang beralamat di 33143, Jl. Rasakunda, Sriwijaya, Girimaya, Pangkal Pinang City, Bangka Belitung Islands 33684, Indonesia.
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Pangkal Pinang dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0717) 422073