Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk. Alamat lokasi: Jl. Mastrip No.7, Ganung Kidul, Kec. Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur 64419, Indonesia. Telepon: (0358) 330055.
Merupakan kantor dinas DPKPP Kabupaten Nganjuk, provinsi Jawa Timur. Kedinasan ini memiliki tugas sebagai pembantu urusan pemerintah untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan bidang perumahan, pertanahan dan permukiman pada daerah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Adapun fungsi dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) adalah merumuskan kebijakan bidang perumahan, permukiman dan pertanahan. Terkait dengan tugas dan fungsinya, DPKPP mempunyai wewenang perizinan seperti pengurusan Izin Membuka Tanah / Lahan, izin pengembangan dan penyehatan lingkungan permukiman, Izin Medirikan Bangunan (IMB), pengawasan tata bangunan / property, dan izin lainnya bagi pengembang perumahan. Segera kunjungi kantor DPKPP terdekat untuk informasi lainnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon DPKPP atau mengakses website DPKPP untuk informasi umum terkasi DPKPP.
Kategori: Kantor Pemerintahan, NganjukDinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk beralamat di Jl. Mastrip No.7, Ganung Kidul, Kec. Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur 64419, Indonesia.
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0358) 330055